ekbis

PGNI Wajib Lunasi Gaji 143 Karyawannya

PDFPrintE-mail

Tuesday, 07 February 2012 09:17

Jakarta-Metronewz.com.(7/2/2012)..Bank BRI menyatakan PT Pan Gas Nusantara Industri (PGNI) yang membayar gaji Nicolas S. Lamardan beserta 143 pensiunan karyawan lainnya. Hal ini di dasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang telah dikuatkan oleh MA.

"Kita heran juga bagian mana dari putusan MA tersebut yang memerintahkan BRI membayar gaji tersebut, PT PGNI yang diperintahkan untuk membayar tunggakan upah karyawan, Nicolas S. Lamardan. Bukan Bank BRI," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhamad Ali dalam siaran pers, diterima metronewz.com, Senin, (6/2/2012).

Ali mengatakan, permintaan eks karyawan PGNI tersebut kepada BRI tidak sesuai dengan putusan MA. Pasalnya, dalam putusan MA No.3601 K/Pdt/2002 tertanggal 24 Juni 2003 dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak terdapat amar putusan yang menghukum BRI (tergugat X) untuk membayar gaji kepada pihak eks karyawan PGNI.

Menurutnya, putusan MA tersebut malah secara terang-benderang memperkuat putusan PN Jaktim tertanggal 7 Juni 2001 yakni menghukum PT PGNI untuk membayar tunggakan upah karyawan sebesar Rp 9,6 miliar. Ikhwal datangnya gugatan eks karyawan PGNI yakni takala PT PGNI, selaku debitur BRI, mengalami kesulitan membayar angsuran kreditnya. Sejak 1984, PT PGNI adalah debitur BRI yang memperoleh fasilitas pinjaman Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK).

"Agunannya berupa tanah dan bangunan pabrik di dua lokasi," terang Ali.

Dalam perjalanannya, kredit PGNI macet. Untuk itu, sesuai ketentuan hukum, Bank BRI pada 31 Maret 1995 menyerahkan penyelesaian pinjaman macet ini ke KP3N/BUPLN (Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara/ Badan Urusan Piutang Lelang Negara) Jakarta.

Dalam rangka penyelesaian pinjaman tersebut, pada Desember 1999, Kantor Piutang dan Lelang Negara menyetujui sebagian penjualan agunan PT PGNI kepada PT Tirto Bumi Adya Tunggal (PT TBAT) sesuai perjanjian pengalihan aset yang kemudian diteken pada 30 Desember 1999.

Nicolas Cs pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Kantor KP3N/BUPLN membatalkan rencana penjualan agunan tersebut dengan alasan tunggakan upah karyawan oleh PT PGNI belum terselesaikan.

"Namun PTUN menolak gugatan tersebut. Sebab penyelesaian ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yakni Undang-Undang (UU) No 49 Prp/1960 tentang PUPN dan SK Menkeu RI No 293/KMK/.09/1993 tertanggal 27 Februari 1993 tentang pengurusan piutang negara," jelas Ali.

Gagal di PTUN, Nicolas Cs mengajukan gugatan perdata ke PN Jaktim dengan para tergugat masing-masing PT Pan Air Liquid (tergugat I), Air Liqiuide Industrial Service Pte.Ltd Singapore (tergugat II), Lee Chun Wah (tergugat III), dan Jean Francois Albert Marje Lecouffe (tergugat IV), Hamdan Mansyur (Tergugat V), PT Pan Industri (tergugat VI), Soebiakto Arifin (tergugat VII), Moeliawati Suleman (tergugat VIII), dan Harjanto Arifin (tergugat IX), dan Bank BRI (tergugat X).

"Atas perkara ini majelis hakim PN Jaktim tertanggal 7 Juni 2001 memutuskan tergugat VI (PT PGNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat (Nicolas Cs) dan wajib membayar tunggakan upah karyawan. Putusan ini kemudian dikuatkan ditingkat banding dan kasasi di MA (Putusan MA No.3601 K/Pdt/2002," ucap Ali lagi.

Di bagian lain, Bank BRI juga menegaskan, perseroan tidak pernah menerima titipan uang hasil penjualan aset PT PGNI senilai Rp 8 miliar."Fakta yang ada adalah BRI pernah menerima uang hasil penjualan aset PGNI dari pihak KP2LN untuk pembayaran sebagian kewajiban hutang macet PT PGNI di BRI," ungkap Ali.

Penjualan aset tersebut, telah dilakukan jauh hari sebelum adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Juni 2001. Lagi pula, aset yang dijual merupakan asset yang diagunkan/dijadikan jaminan kredit kepada BRI dan penjualan tersebut dilakukan oleh PGNI atas persetujuan KP2LN Jakarta. Sebab berkaitan dengan penyelesaian hutang PT PGNI. "Dan asset tersebut saat dijual dalam status bersih dari beban-beban, karena sita jaminan yang sebelumnya dijatuhkan berdasarkan berita acara No 232/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Tim Jo No.26/CB/PN.Jkt.Tim telah dicabut dengan putusan No.232/Pdt/G/1998/Jkt tanggal 7 Juni 2001," ujar Ali.

Dia juga menegaskan, penjualan aset tersebut tidak terkait dengan pasal 27 PP 8/1981 Jo. Pasal 95 ayat (4) UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan mengingat penjualan asset PT PGNI tersebut tidak didasarkan pada suatu peristiwa kepailitan dan dan PT PGNI tidak pernah dilikuidasi.Dalam pasal tersebut dengan tegas mengatur tentang upah karyawan dalam kaitannya dengan akibat hukum yang disebabkan oleh adanya peristiwa kepailitan atau likuidasi.

Berdasarkan fakta hukum di atas, Bank BRI mengajukan keberatan terhadap penetapan eksekusi PN Jaktim No 20/2004 Eks jo No 15/2004 Del.PNJKAT.PST. Hal ini mengingat penetapan eksekusi tersebut tidak sesuai dan telah melebihi bunyi amar putusan perkara No.232/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Tim.

Untuk itu BRI telah mengajukan upaya hukum perlawanan atas Penetapan Sita Eksekusi No.15/2004 Del.PNJKT.PST.Jo. 20/2004.Eks Jo. No.232/Pdt.G/1988/PN.JKT.Tim. "Hal ini sesuai register perdata PN Jakarta Timur No.226/Pdt/G/2006/PN Jkt-Tim tanggal 18-09-2006," terang Ali.(Eddy Yusuf).

 

 

 


 

Kinerja Zakat dan Penanggulangan Kemiskinan di tahun 2011

PDFPrintE-mail

Tuesday, 31 January 2012 03:58

User Rating: / 1
PoorBest 

Metronewz.com-Jakarta-31/1. "Dana zakat yang dikelola melalui program pendayagunaan yang sistemmatis dan terpola terbukti mampu mengurangi beban hidup masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan"

Setidaknya demikian yang tergambar dalam penelitian yang dilakukan oleh IMZ pada tahun 2011 dalam memotret kinerja distribusi zakat dari 16 lembaga pengelola zakat yang tersebar di 6 wilayah, yaitu Jabodetabek, Kota Padang, Kota Yogyakarta, Surabaya, Samarinda serta Balikpapan.

Demikian, dikemukakan Direktur IMZ Ir. Nana Mintarti, MP di dalam siaran persnya yang diterima Metronewz.com (30/1).

IMZ sebagai lembaga riset kajian pada bidang kemiskinan dan pembangunan model-model pemberdayaan masyarakat, untuk kesekian kali kembali melakukan survey tahunan yang dilakukan pada periode April hingga Oktober 2011.

Riset ini berusaha memotret perubahan kondisi tingkat kesejahteraan para penerima zakat yang berjumlah 10.806 Rumah Tangga penerima manfaat dari 16 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Melalui pendekatan simple random sampling kemudian diperoleh sampel sebanyak 1.639 Rumah Tangga (RT) miskin berdasarkan standar garis kemiskinan yang ditetapkan BPS.

"Penelitian ini sekali lagi menemukan bukti empirik bahwa penyaluran dana zakat melalui OPZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik sebesar 21,1 persen," ungkap Nana Mintarti, "sementara dari sisi kedalaman kemiskinan, pendistribusian zakat dapat memperkecil jurang kemiskinan yang menandakan bahwa selisih rata-rata pendapatan rumah tangga mustahiq dengan garis kemiskinansemakin rendah yaitu dari semula Rp. 326.501,01 menjadi Rp. 318.846,15."

 

Lebih jauh Nana menjelaskan, "implikasi positif lainnya yaitu keparahan kemiskinan yang dapat dikurangi sebesar 25 hingga 30 persen."

Maka tak heran, dengan berbagai program yang dilakukan, lembaga zakat di Indonesia mampu mempercepat waktu proses keluarnya (time to exit) RT miskin dari garis batas kemiskinan hingga 1,9 tahun.

Ke depannya pemerintah, dengan kewenangan sebagai regulator harus lebih memotivasi dan memperkuat pengelolaan zakat, serta dana sosial keagamaan lainnya, agar kerja-kerja lembaga zakat di Indonesia ke depannya lebih memiliki daya dampak yang lebih.(Eddy Yusuf)

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

 
 

Bang Ramelan dan Kang Teddy: “Bismillah, Kami Tegas dan Independen”

PDFPrintE-mail

Monday, 30 January 2012 04:15

Jakarta-Metronewz.com. Dalam beberapa bulan ke depan, DKI Jakarta akan mengadakan perhelahatan akbar. Yaitu Pemilihan Gubernur , Pilgub periode 2012-2017. Dan, salah satu pasangan yang turut bersaing adalah Marsekal Muda TNI (Purn) H. Prayitno Ramelan S.Ip (Bang Ramelan) dan Ir. H. Teddy Suratmadji M.Sc. (Kang Teddy).

Niat mengikuti persaingan pilgub itu didasari keprihatinan pada situasi dan kondisi Jakarta akhir-akhir ini. Sebelum acara Silaturahmi dengan ulama dan warga Jakarta, di Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta, pada Jumat, 27 Januari 2012, Bang Ramelan menyampaikan niatnya di depan wartawan,

“Jakarta sebagai ibukota dan pusat pemerintahan situasi dan kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” ujar Bang Ramelan, “semua itu bermula dari ketiadaan disiplin dari birokrat dan seluruh staff. Kita, jika insyaAllah terpilih memimpin ibukota Jakarta, akan mereformasi sikap tidak disiplin tersebut. Bagaimana ibukota ini menjadi maju, kami telah merancang step-step pembangunan yang matang.”

Bang Ramelan dan Kang Teddy, memiliki pengalaman, karakter dan criteria yang dibutuhkan untuk DKI Jakarta yang lebih baik.

“Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia ini harus cepat dirubah menjadi nyaman. Nyaman dalam konteks menyeluruh, sesuai kebutuhan public saat ini yaitu, tertib lalu lintas, keamanan, bebas banjir, tersedianya fasos dan fasum yang prima serta administrasi birokratif yang praktis,” tambah Bang Ramelan.

Awal kunci pemecahan ribetnya Jakarta harus merujuk pada empat pilar karakter Umaro (pemimpin) yang sifatnya sangat universal sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW, pertama: Sidiq atau integritas, kedua: Amanah atau transparan dan akuntabel, ketiga: Tabligh atau komunikatif yang mengedepankan dialog, dankeempat: Fatonah yaitu cerdas dan bijaksana.

“Kami yakin ke empat pilar ini bias diterapkan karena: Bismillah, Kami Tegas dan Independen”, pungkas Bang Ramelan, sang cagub, yang diangguki oleh Kang Teddy, sang cawagub.(Eddy Yusuf, SH)

 

 
 

Terbit Aturan Pajak tentang Kegiatan Usaha Syariah

PDFPrintE-mail

Tuesday, 17 January 2012 04:59

Metronewz.com- Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. Demikian siaran pers P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, RI.

Peraturan yang pertama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

Untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga. Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peraturan kedua, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga. Sedangkan penghasilan lainya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas.

Kegiatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah pembebanan biayanya mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, diharapkan akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.(Eddy This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it )

 
 

Ada Permainan Tidak Sehat Dibalik Pemberian Lisensi Kepada Axis dan Tri

PDFPrintE-mail

Thursday, 05 January 2012 07:23

Jakarta, MetroNewz- Layanan data Wireless dipastikan akan menjadi primadona, industri selular pada 2012. Ditengah turunnya pendapatan dari sms dan voice, data akan menjadi revenue generator yang signifikan bagi operatorm termasuk Telkomsel yang sangat serius membangun jaringan broadband ke berbagai kota di Indonesia.

Namun untuk menghadirkan layanan data berkwalitas terhadang oleh keterbatasan spektrum frekwensi karena okupasi sudah mendekati puncaknya. Kisruh ini diperparah dengan polemik perebutan frekwensi 3G dengan Axis yang sudah masuk ke ranah KPPU.

Sebaliknya keputusan KPPU menyorot bahwa pembagian kanal harus bagi rata untuk azas persamaan hak, maka hal ini akan berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis data Telkomsel. Dengan pelanggan lebih dari 150 juta, maka konektivitas dan bandwith akan sesak. Secara otomatis konsumen tidak nyaman.

Dampak dari ketidak nyamanan, dimungkinkan konsumen akan berpindah mencari operator yang memiliki kecepatan bandwith yang tinggi. Dalam hal ini Axis sangat diuntungkan dikarenakan pelanggannya lebih sedikit ( klaim terakhir 15 juta ). Begitu juga dengan Tri yang memiiki basis pelanggan sekitar 10 juta.

Sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, Telkomsel punya kesempatan untuk memenangkan pertarungan tidak pindah frekwensi sebaliknya mendapatkan tambahan blok ( 4,5,6 ).

Polemik ini menjadi sorotan bagi publik karena menyangkut berbagai kepentingan. Satu sisi Telkomsel sebagai operator milik bangsa Indonesia denga 105 juta pelanggan sudah sangat padat salm mengatur arus lalu lintas data, Axis ngotot meminta blok 4 yang kini dipakai Telkomsel.

Ada dua kepentingan yang mencolok, antara kepentingan milik asing dalam hal ini Axis dan Tri, serta kepentingan nasional dalam ha ini Telkomsel. Telkomsel memiliki komitmen dalam upaya membangun NKRI dengan teknologi selular, seharusnya mendapat proteksi dalam upaya mendapatkan frekwensi tanpa harus melalui proses lelang/tender.

Melihat hal ini, perlu segera dilakukan reformasi pengelolahan spektrum. Agar liberalisasi tidak semakin salah kaprah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dir. CITRUS, Asmiati Rasyid saat seminar “Cabut Lisensi Tambahan Spektrum 3G Untuk Axis dan Tri secepatnya” di JMC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (04/01/12).

Adapun reformasi yang dimaksud dengan, 1. Naikkan harga Spektrum sesuai harga Internasional. Selama ini harga Spektrum di Indonesia sangat murah. Harga minimal harusnya 5 triliun/spektrum, dengan demikian potensi pendapatan Pemerintah dari Spektrum sektor telekomunikasi bisa mencapai 350 triliun. Namun kenyataannya, harga Spektrum di Indonesia sangat jauh dibawah standar. Hal inilah yang dimanfaatkan operator-operator lain, seperti Axis dan Tri.

”Axis membeli dengan sangat murah, ketika 2 tahun kemudian dia jual lagi, keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai 10 kali lipat lebih,” jelas Asmiati.

2. Audit penggunaan Spektrum yang dimiliki Axis (50 MHz) dan Hutch (40 MHz) yang dinilai sudah terlanjur terlalu banyak. 3. Kendalikan jual beli spektrum melalui akuisasi, 4. Cabut segera lisensi yang tidak kredibel, 5. Diterbitkannya UU pengelolaan Spektrum agar pemanfaatan sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945, 6. Mendesak dibentuknya Badan Spektrum Nasional (BSN) yang profesional.

Mendengar penjelasan Asmiati, Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo dan Lily Wahid berjanji akan memanggil Menkominfo.

“Tolong dicatat, ini akan jadi agenda kami di Komisi I. BRTI akan kita kejar, begitu juga Menkominfo,” ujar Roy Suryo.

Roy juga mendukung dilakukan pengusutan semua pihak yang terkait.

Senada dengan Roy, Lily Wahid menegaskan, wajib bagi Komisi I untuk memnggi menkominfo.

”Apa alasannya blok ini dijual murah, ini yang harus dipertanyakan kepada Menkominfo,” jelas Lily saat ditanya MetroNewz mengenai materi yang akan dipertanyakan kepada Menkominfo. (wesly)

Last Updated on Thursday, 05 January 2012 08:25  
 

Page 1 of 17