Inilah Kronologis Telkomsel Melawan Operator Asing

PDFPrintE-mail

User Rating: / 1
PoorBest 

Jakarta, MetroNewz- Realese yang didapat Wartawan Metronewz saat acara Seminar Pertarungan Industri Telekomunikasi 2012, Peluang dan Tantangan Layanan Data Wireless yang diadakan Pusat Studi Telekomunikasi Indonesia (PASTI) di Jakarta Media Center (JMC), Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, (15/11), menggambarkan adanya persaingan antar operator yaitu Telkomsel dan operator Asing.

Layanan data Wireless dipastikan akan menjadi primadona, industri selular pada 2012. Ditengah turunnya pendapatan dari sms dan voice, data akan menjadi revenue generator yang signifikan bagi operatorm termasuk Telkomsel yang sangat serius membangun jaringan broadband ke berbagai kota di Indonesia.

Namun untuk mengdirkan layanan data berkwalitas terhadang oleh keterbatasan spektrum frekwensi karena okupasi sudah mendekati puncaknya. Kisruh ini diperparah dengan polemik perebutan frekwensi 3G dengan Axis yang sudah masuk ke ranah KPPU.

Keputusan KPPU akan berdampak terhadap eksistensi sebuah operator, baik Telkomsel ataupun operator lainnya. Jika dimenangkan atau dinyatakan tidak ada monopoli, maka akan mendorong percepatan Telkomsel untuk memenangkan persaingan di era data.

Sebaliknya keputusan KPPU menyorot bahwa pembagian kanal harus bagi rata untuk azas persamaan hak, maka hal ini akan berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis data Telkomsel. Dengan pelanggan lebih dari 150 juta, maka konektivitas dan bandwith akan sesak. Secara otomatis konsumen tidak nyaman.

Dampak dari ketidak nyamanan, dimungkinkan konsumen akan berpindah mencari operator yang memiliki kecepatan bandwith yang tinggi. Dalam hal ini Axis sangat diuntungkan dikarenakan pelanggannya lebih sedikit ( klaim terakhir 15 juta ). Begitu juga dengan Tri yang memiiki basis pelanggan sekitar 10 juta.

Sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, Telkomsel punya kesempatan untuk memenangkan pertarungan tidak pindah frekwensi sebaliknya mendapatkan tambahan blok ( 4,5,6 ).

Polemik ini menjadi sorotan bagi publik karena menyangkut berbagai kepentingan. Satu sisi Telkomsel sebagai operator milik bangsa Indonesia denga 105 juta pelanggan sudah sangat padat salm mengatur arus lalu lintas data, Axis ngotot meminta blok 4 yang kini dipkai Telkomsel.

Ada dua kepentingan yang mencolok, antara kepentingan milik asing dalam hal ini Axis dan Tri, serta kepentingan nasional dalam ha ini Telkomsel. Telkomsel memiliki komitmen dalam upaya membangun NKRI dengan teknologi selular, seharusnya mendapat proteksi dalam upaya mendapatkan frekwensi tanpa harus melalui proses lelang/tender.

Namun berkedok pada Kepmen No. 268/2009 yang menyatakan Pemerintah memberikan semua operator tambahan spektrum kedua yang dicanangkan, Axis mengiring opini bahwa Telkomsel menjadi sandungan dalam upaya penaataan frekwensi ini.

Berbekal Kepmen tersebut, diduga ada kepentingan asing yang sangat besar untuk mengikis eksistensi perusahaan nasional dengan berbagai cara. Salah satunya merebut blok 4. Dengan begitu akan berimbas pada eksistensi jaringan dan layanan Telkomsel.

Untuk mengatasi persaingan di atas dan terciptanya persaingan yang sehat, maka dibutuhkan kebijakan Pemerintah yang memihak terhadap eksistensi operator nasional dan dukungan parlemen dalam mengawal penataan spektrum yang lebih transparan dan memihak kepentingan nasional.

Kepada pihak Anggota DPR RI khususnya Komisi I agar mendorong terbentuknya Panja (Panitia Kerja) DPR RI untuk melakukan evaluasi pemanfaatan spectrum oleh operator. Apakah spektrum tersebut sudah di optimalkan demi kepentingan rakyat indonesia atau hanya sebagai komoditas untuk mendongkrak corporate value ditingkat global yang tidak menguntungkan negara.

Diharapkan keberadaan Panja dapat mengevaluasi berbagai regulasi yang berkenaan dengan industri telekomunikasi/penataan spektrum salah satunya Kepmen No.268/2009 yang mengatakan Pemerintah memberikan semua operator tambahan spektrum kedua yang dicanangkan.Kepmen ini menimbuklan previllage terhadap salah satu operator milik asing.

Agar kebijakan Pemerintah dikembalikan kepada azas manfaat dan tujuan Undang-Undang Persaingan ( pasal 3 huruf d UU Persaingan No.5/1999 ), seharusnya pengalokasian berdasarkan kriteria dan prioritas yang jelas, yaitu berdasarkan kebutuhan masing-masing operator yang sangat tergantung pada jumlah pelanggan. Ini agar terciptanya efektifitas dan efesiensi pengguna spektrum sebagai infrastruktur dalam sektor industri layanan seluler.

Acara ini juga dihadiri Ketum FORMAPPI, Sebastian Salang, Doktor Any Anjarwati, SH, Dosen Fak. Hukum UGM. (wesly)

Last Updated on Friday, 18 November 2011 21:15