Tanggapan Ditjen Pajak Atas Kasus Penyimpangan Pajak Rp 1 Triliun
Saturday, 03 December 2011 04:30
Jakarta-Metro-Newz.com – Sehubungan dengan pernyataan yang berkembang dalam proses fit and proper test Capim KPK yang antara lain mengatakan ada kasus penyimpangan pajak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum pernah mengetahui tentang hal ini dan akan segera melakukan klarifikasi kepada KPK. Selanjutnya, dengan ini perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pajak selalu memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang ada. Sementara itu, DJP juga terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem pengawasan internalnya sehingga segala bentuk penyimpangan perpajakan dapat terdeteksi sejak dini.
Saat ini, DJP juga sedang menerapkan Whistleblowing System (Wise) yang mewajibkan setiap pegawai DJP dan masyarakat luas untuk melaporkan langsung kepada pegawas internal DJP segala bentuk penyimpangan yang melibatkan oknum pegawai DJP.
Selain itu, DJP juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengetahui segala bentuk penyimpangan oleh oknum pegawai pajak melalui saluran telepon Kring Pajak 500200.
Dilain pihak, DJP juga menyadari bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini masih terus harus dibenahi. Kelemahan sistem administrasi tersebut terus diperbaiki agar tidak ada celah sedikitpun bagi oknum pegawai pajak atau oknum Wajib Pajak untuk memanfaatkannya sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan perpajakan.
Pada kesempatan ini juga, DJP mengajak setiap komponen Bangsa untuk menyakini bahwa persoalan pajak bukan hanya persoalan DJP saja. Kita harus bangkit dari keterpurukan yang pernah terjadi dan kemudian ke depan fokus pada pembenahan sektor perpajakan yang lebih baik lagi.
DJP juga yakin bahwa masih banyak pegawai pajak, para Wajib Pajak dan setiap komponen bangsa yang ada memiliki komitmen dan integritas yang tinggi untuk berperan serta aktif membenahi sektor perpajakan ini.
Sudah saatnya juga pelaku usaha dan masyarakat diberikan tanggungjawab membayar pajak dengan benar. Tentunya hal ini harus diiringi dengan peningkatan pengawasan kinerja aparat.
Kombinasi ini akan berdampak pada penggunaan dana pajak yang dibayar rakyat hanya diperuntukkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga, kita yakin, ke depannya, masyarakat sadar dan peduli pajak akan terwujud.(Eddy Yusuf)



