Ada Permainan Tidak Sehat Dibalik Pemberian Lisensi Kepada Axis dan Tri

PDFPrintE-mail

User Rating: / 0
PoorBest 

Jakarta, MetroNewz- Layanan data Wireless dipastikan akan menjadi primadona, industri selular pada 2012. Ditengah turunnya pendapatan dari sms dan voice, data akan menjadi revenue generator yang signifikan bagi operatorm termasuk Telkomsel yang sangat serius membangun jaringan broadband ke berbagai kota di Indonesia.

Namun untuk menghadirkan layanan data berkwalitas terhadang oleh keterbatasan spektrum frekwensi karena okupasi sudah mendekati puncaknya. Kisruh ini diperparah dengan polemik perebutan frekwensi 3G dengan Axis yang sudah masuk ke ranah KPPU.

Sebaliknya keputusan KPPU menyorot bahwa pembagian kanal harus bagi rata untuk azas persamaan hak, maka hal ini akan berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis data Telkomsel. Dengan pelanggan lebih dari 150 juta, maka konektivitas dan bandwith akan sesak. Secara otomatis konsumen tidak nyaman.

Dampak dari ketidak nyamanan, dimungkinkan konsumen akan berpindah mencari operator yang memiliki kecepatan bandwith yang tinggi. Dalam hal ini Axis sangat diuntungkan dikarenakan pelanggannya lebih sedikit ( klaim terakhir 15 juta ). Begitu juga dengan Tri yang memiiki basis pelanggan sekitar 10 juta.

Sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, Telkomsel punya kesempatan untuk memenangkan pertarungan tidak pindah frekwensi sebaliknya mendapatkan tambahan blok ( 4,5,6 ).

Polemik ini menjadi sorotan bagi publik karena menyangkut berbagai kepentingan. Satu sisi Telkomsel sebagai operator milik bangsa Indonesia denga 105 juta pelanggan sudah sangat padat salm mengatur arus lalu lintas data, Axis ngotot meminta blok 4 yang kini dipakai Telkomsel.

Ada dua kepentingan yang mencolok, antara kepentingan milik asing dalam hal ini Axis dan Tri, serta kepentingan nasional dalam ha ini Telkomsel. Telkomsel memiliki komitmen dalam upaya membangun NKRI dengan teknologi selular, seharusnya mendapat proteksi dalam upaya mendapatkan frekwensi tanpa harus melalui proses lelang/tender.

Melihat hal ini, perlu segera dilakukan reformasi pengelolahan spektrum. Agar liberalisasi tidak semakin salah kaprah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dir. CITRUS, Asmiati Rasyid saat seminar “Cabut Lisensi Tambahan Spektrum 3G Untuk Axis dan Tri secepatnya” di JMC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (04/01/12).

Adapun reformasi yang dimaksud dengan, 1. Naikkan harga Spektrum sesuai harga Internasional. Selama ini harga Spektrum di Indonesia sangat murah. Harga minimal harusnya 5 triliun/spektrum, dengan demikian potensi pendapatan Pemerintah dari Spektrum sektor telekomunikasi bisa mencapai 350 triliun. Namun kenyataannya, harga Spektrum di Indonesia sangat jauh dibawah standar. Hal inilah yang dimanfaatkan operator-operator lain, seperti Axis dan Tri.

”Axis membeli dengan sangat murah, ketika 2 tahun kemudian dia jual lagi, keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai 10 kali lipat lebih,” jelas Asmiati.

2. Audit penggunaan Spektrum yang dimiliki Axis (50 MHz) dan Hutch (40 MHz) yang dinilai sudah terlanjur terlalu banyak. 3. Kendalikan jual beli spektrum melalui akuisasi, 4. Cabut segera lisensi yang tidak kredibel, 5. Diterbitkannya UU pengelolaan Spektrum agar pemanfaatan sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945, 6. Mendesak dibentuknya Badan Spektrum Nasional (BSN) yang profesional.

Mendengar penjelasan Asmiati, Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo dan Lily Wahid berjanji akan memanggil Menkominfo.

“Tolong dicatat, ini akan jadi agenda kami di Komisi I. BRTI akan kita kejar, begitu juga Menkominfo,” ujar Roy Suryo.

Roy juga mendukung dilakukan pengusutan semua pihak yang terkait.

Senada dengan Roy, Lily Wahid menegaskan, wajib bagi Komisi I untuk memnggi menkominfo.

”Apa alasannya blok ini dijual murah, ini yang harus dipertanyakan kepada Menkominfo,” jelas Lily saat ditanya MetroNewz mengenai materi yang akan dipertanyakan kepada Menkominfo. (wesly)

Last Updated on Thursday, 05 January 2012 08:25