Kinerja Zakat dan Penanggulangan Kemiskinan di tahun 2011

PDFPrintE-mail

User Rating: / 1
PoorBest 

Metronewz.com-Jakarta-31/1. "Dana zakat yang dikelola melalui program pendayagunaan yang sistemmatis dan terpola terbukti mampu mengurangi beban hidup masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan"

Setidaknya demikian yang tergambar dalam penelitian yang dilakukan oleh IMZ pada tahun 2011 dalam memotret kinerja distribusi zakat dari 16 lembaga pengelola zakat yang tersebar di 6 wilayah, yaitu Jabodetabek, Kota Padang, Kota Yogyakarta, Surabaya, Samarinda serta Balikpapan.

Demikian, dikemukakan Direktur IMZ Ir. Nana Mintarti, MP di dalam siaran persnya yang diterima Metronewz.com (30/1).

IMZ sebagai lembaga riset kajian pada bidang kemiskinan dan pembangunan model-model pemberdayaan masyarakat, untuk kesekian kali kembali melakukan survey tahunan yang dilakukan pada periode April hingga Oktober 2011.

Riset ini berusaha memotret perubahan kondisi tingkat kesejahteraan para penerima zakat yang berjumlah 10.806 Rumah Tangga penerima manfaat dari 16 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Melalui pendekatan simple random sampling kemudian diperoleh sampel sebanyak 1.639 Rumah Tangga (RT) miskin berdasarkan standar garis kemiskinan yang ditetapkan BPS.

"Penelitian ini sekali lagi menemukan bukti empirik bahwa penyaluran dana zakat melalui OPZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik sebesar 21,1 persen," ungkap Nana Mintarti, "sementara dari sisi kedalaman kemiskinan, pendistribusian zakat dapat memperkecil jurang kemiskinan yang menandakan bahwa selisih rata-rata pendapatan rumah tangga mustahiq dengan garis kemiskinansemakin rendah yaitu dari semula Rp. 326.501,01 menjadi Rp. 318.846,15."

 

Lebih jauh Nana menjelaskan, "implikasi positif lainnya yaitu keparahan kemiskinan yang dapat dikurangi sebesar 25 hingga 30 persen."

Maka tak heran, dengan berbagai program yang dilakukan, lembaga zakat di Indonesia mampu mempercepat waktu proses keluarnya (time to exit) RT miskin dari garis batas kemiskinan hingga 1,9 tahun.

Ke depannya pemerintah, dengan kewenangan sebagai regulator harus lebih memotivasi dan memperkuat pengelolaan zakat, serta dana sosial keagamaan lainnya, agar kerja-kerja lembaga zakat di Indonesia ke depannya lebih memiliki daya dampak yang lebih.(Eddy Yusuf)

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it