Hukum
Kabag Humas Pemkab Indramayu : Kami Tak Akan Intervensi Soal Proses Hukum Kuwu Desa Parean Girang
Tuesday, 21 February 2012 21:32

Indramayu, METRO-NEWZ.COM (21/2/2012). Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Drs Wawan Idris mengatakan bahwa Bupati tidak akan intervensi atau mencampuri soal proses hukum terhadap Kuwu (Kepala Desa) Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan dirinya dalam pemilihan kuwu yang kini perkaranya sedang ditangani Polres Indramayu.
Wawan menegaskan bahwa sekalipun Kuwu sudah dilantik namun jika dugaan tindak pidananya sudah masuk proses hukum maka Bupati atau siapa pun tidak bisa intervensi terhadap proses hukum tersebut. “Proses hukum silahkan berjalan agar menjadi terang benderang permasalahannya”, ujar Wawan ketika dijumpai di kantornya, selasa (21/2).
Hal ini sangat menjawab kekhawatiran dan persepsi masyarakat mengenai Bupati atau pimpinan instansi yang diduga melindungi atau intervensi jika bawahannya termasuk Kuwu dan Camat terjerat kasus hukum.
Wawan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, ketika siapa pun yang ingin menjadi Kuwu atau pejabat publik lainnya agar jangan main-main. Wawan menghimbau kepada masyarakat bahwa jika tidak mempunyai persyaratan atau tidak layak jangan dipaksakan maju untuk menduduki jabatan publik sekalipun mempunyai uang banyak dan massa banyak . “Kalau tidak punya persyaratan atau tidak layak, sekalipun punya uang banyak dan massa banyak ya jangan maju”, himbau Wawan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Abdul Manaf, Kuwu (Kepala Desa) Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu oleh warga desanya pada tanggal 10 Januari 2012 dengan nomor laporan LP/70/B/I/2012/Jabar/Res Imy atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai Kuwu di desanya.
Menanggapi adanya laporan ke Polisi atas dirinya, Abdul Manaf tidak banyak berkomentar. Ia mengarahkan ke pengacaranya, Hotman, jika ada yang datang dan bertanya mengenai kasus yang tengah menimpa dirinya. Namun ketika ditanya soal keaslian ijazah SD/MI yang dimilikinya ia menjawab bahwa kalau tidak asli tidak bisa mendapatkan ijazah Paket B (ijazah setara SMP). “Kalau tidak asli tidak mungkin saya mendapatkan ijazah Paket B”, ujar Abdul Manaf saat dikonfirmasi di kantor balai desanya, selasa (21/2).
Sementara Amir, penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Mandiri Kecamatan Indramayu yang menerima pendaftaran Paket B Abdul Manaf mengaku hanya berpatokan pada legalisir dalam fotokopi ijazah Abdul Manaf tertanggal 23 Januari 2010. “Dokumen pendaftaran dan fotokopi ijazah MI Abdul Manaf sudah saya serahkan ke Pak Ristoyo, kasi kesetaraan pendidikan luar sekolah dinas pendidikan Indramayu”, ujar Amir saat dikonfirmasi melalui HPnya karena mengaku sedang di luar kota pada selasa (21/2). (TN).
Last Updated on Tuesday, 21 February 2012 22:23
Kuwu Desa Parean Girang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Saat Pencalonan
Saturday, 18 February 2012 19:20
Indramayu-METRO-NEWZ.com (18/2/2011). Abdul Manaf, Kuwu (Kepala Desa) Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu oleh warga desanya pada tanggal 10 Januari 2012 dengan nomor laporan LP/70/B/I/2012/Jabar/Res Imy atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai Kuwu di desanya.
Ijazah yang diduga palsu yang digunakan Abdul Manaf pada saat pencalonan kuwu adalah ijazah Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD/sederajat) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan atau yayasan Persatuan Umat Islam (PUI). Saat pencalonan kuwu, Abdul Manaf melampirkan ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) keluaran tahun 1975 dan ijazah Paket B (setingkat SMP), namun yang diduga palsu adalah ijazah MI. Hal itu diperkuat oleh adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ahmad Syaefullah S.Pd.I, Kepala Sekolah MI Al-Ikhlas Eretan Indramayu tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa ijazah atas nama Abdul Manaf tidak terdaftar atau tidak tercantum di lembaga pendidikannya dan tidak pernah mengikuti ujian akhir nasional pada tahun 1975.
Lebih lanjut dalam surat keterangan Kepala Sekolah tersebut menjelaskan bahwa Pejabat Kepala Sekolah pada tahun 1973-1975 adalah Jubaedah, sementara dalam ijazah Abdul Manaf tercantum Kepala sekolah pada tahun 1975 adalah Ilyas. Ilyas diketahui menjabat Kepala Sekolah dari tahun 1976-2001. Selain itu ijazah yang dimiliki Abdul Manaf tidak ada nilai-nilai mata pelajaran, sementara ijazah pembanding pada tahun yang sama terdapat nilai-nilai mata pelajaran.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasatreskrim AKP Rohadi Sik yang diwakili oleh Kanit I Resum Ipda Asep Dedi membenarkan adanya laporan tersebut. Asep menjelaskan bahwa terkait laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk saksi Pelapor dan saksi Terlapor Abdul Manaf. Tinggal memintai keterangan saksi ahli dari yayasan PUI Indramayu dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
“Kami usahakan besok memintai keterangan saksi ahli dari PUI Indramayu dan dari Dinas Pendidikan Indramayu”, ujar Asep ketika dijumpai di ruang kerjanya pada kamis (16/2).
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan status Terlapor Abdul Manaf yang semula saksi berubah menjadi Tersangka. Hal ini dikarenakan dari para saksi yang diajukan Terlapor Abdul Manaf, setelah dimintai keterangan faktanya malah memberatkan Abdul Manaf sendiri. Sejumlah ijazah pembanding pun sudah berhasil dikumpulkan oleh Team Penyidik guna memperjelas unsur-unsur dari pidana pemalsuan surat atau ijazah tersebut.
“Jika nanti unsur pidananya terpenuhi, pelaku yang memalsukan dan yang menggunakan ijazah tersebut dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. Dan yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam ijazah tersebut dikenakan pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara”, pungkasnya. (TN).
Last Updated on Saturday, 18 February 2012 20:09Hotman : Saham Garuda Tidak Ada Sangkutpautnya Dengan Nasaruddin
Friday, 17 February 2012 18:56
Jakarta, MetroNewz- Pengacara kasus wisma atlet, Hotman Paris Hutapea mendatangi Rutan Cipinang setelah tersangka wisma atlit, Nazaruddin disinyalir membeli saham Garuda dari uang wisma atlit yang kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor.
Wartawan MetroNewz yang menemui Hotman dihalaman Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (14/02) mengungkapkan, kedatangannya ke Rutan karena esok harinya akan sidang lanjutan Nazaruddin. Kemudian, karena adanya status baru tersangka soal saham garuda.
”Kita tidak bisa mengerti karena itu kan antara swasta ke swasta. Sepertinya ini mau menargetkan cukuplah Nazaruddin, sedangkan calon tersangka lain terutama Bos Besar, Ketua Besar itu menutupi dengan cara membuat kasus baru ini,” ujar Hotman.
Menurutnya, misalnya kalau saham itu dibeli tahun 2010, diakan sampai akhir tahun 2009 masih swasta murni, jadi swasta ke swasta. Kalau misalnya dapat untung dari proyek itu memang hal yang syah karena DGI sama Permai Group itukan swasta ke swasta.
“Nazaruddin sudah menjadi anggota DPR dia mundur sebagai pemegang saham di Permai Group sampai hari ini pun swasta ke swasta,” jelasnya.
Hotman juga menuturkan, bahwa dirinya sudah menanyakan masalah saham garuda tersebut kepada Nazaruddin. Dia ( Nazaruddin) mengatakan, bahwa saya tidak ada kaitan apapun dengan saham garuda, karena saham garuda itu dibeli tanggal 8 Pebruari 2011, sedangkan komisi dari wisma atlet tanggal 18 Pebruari dan tanggal 25 Pebruari atau kurang lebih dua minggu kemudian. Jadi bagaimana mungkin komisi dari wisma atlit yag belum dibayar bisa dipakai untun membeli saham dua minggu sebelumnya, jadi dia membantah soal itu.
Kemudian, seolah-olah uang Group Permai dipakai untuk membeli saham garuda, itu press release dari KPK. Pertanyaannya, kalau memang uang Group Permai yang di pakai, apa kaitannya sama si Nazruddin? karena Nazaruddin itu bukan pemilik.
Bagaimana cara membuktikan siapa pemilik perusahaan? Yaitu, uang perusahaan itu dipakai untuk money politik di kongres tanggal 21 mei 2010 hampir kurang lebih 80 Milliar. Kalau seseorang bisa mengambil duit 80 M dari suatu perusahaan kalau buka pemilik siapa lagi? karena 80 M uang Group Permai itu dipakai money politik di Bandung, untuk kepentingan siapa ? kata si Nazaruddin bukan untuk anak bukan untuk Nazaruddin. Karena Nazaruddin kan tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Partai Demokrat, tapi yang mencalonkan diri itu adalah Anas. Jadi kalau uang itu perusahaan punya saya ngapain 80 M keluar untuk money politik untuk kepentingan oknum lain.
Itu yang harus di periksa oleh KPK. Jadi menurut Nazaruddin, orang-orang yang tau tentang saham garuda ini adalah yang harus diperiksa.
Hotman juga membeberkan, yang harus diperiksa, ditanyai KPK adalah, Pak Mukayat, Mantan Komisaris Bank Mandiri. Apakah sebagai saksi, terlepas karena dia yang tau banyak tentang uang ini. Kemudian, anak nya, Pak Munadi. Karena Pak Mukayat itu adalah teman dari Anas. Sedangkan Pak Munadi merupakan Direktur Mandiri Securitas, dimana saham ini kan dibeli dari Mandiri Securitas.
Jadi, Nazaruddin meminta agar ditanyakan dulu Pak Mukanyat dan Pak Munadi ini bagaimana keterlibatan bosnya dia, Anas. Kemudian Harri Supoyo juga tau, bahkan orang yang memerintahkan menandatangani pembelian saham-saham di Garuda ini yaitu, Julianis.
“Sekarang ini bukannya mau mengembangkan, menangkap pelaku-pelaku lainnya. Tapi justru untuk menutup mulutnya Nazaruddin agar jangan teralu banyak ngomong. Tujuannya, semua diarahkan ke dia agar dia jangan terlalu banyak omong sehingga Bos Besar, Ketua Besar tidak terungkap. Itu kesimpulannya nazaruddin,” kata Hotman
ICW: Musuh Besar KPK adalah Politisi
Sunday, 29 January 2012 13:49
Jakarta, MetroNewz- Tantangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan tidaklah semakin ringan. Menjelang pemilu 2014, potensi korupsi di kalangan politisi malah semakin besar. Karena itu, politisi adalah musuh terbesar KPK.
"Ke depan musuh besar KPK adalah politisi, banyak yang akan dihadapi KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko.
Hal tersebut dia sampaikan saat menyampaikan refleksi pemberantasan korupsi tahun 2011 dan proyeksi tahun 2012 di kantor ICW, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Minggu (29/1/2012). Sedianya dalam diskusi tersebut bakal hadir Ketua KPK Abraham Samad, namun dia membatalkan kedatangannya satu jam sebelum acara.
Danang menjelaskan, menjelang pemilu adalah saat-saat paling membahayakan bagi APBN dan APBD. Saat itulah, banyak proyek-proyek pemerintah disalahgunakan dan dikeruk uangnya untuk kepentingan partai politik.
Tidak hanya itu, pencarian dana parpol bakal merambah ke sektor sumber daya alam. Sejumlah aset bakal dimanfaatkan para pemangku jabatan untuk menambah pundi-pundi kas mereka di partai.
"Belum ada solusi partai supaya independen. Partai masih tergantung pada cukong-cukong besar," tuturnya.
Kasus-kasus besar yang ditangani KPK seperti kasus cek pelawat, kasus wisma atlet, kata Danang berawal dari pengumpulan dana partai politik.
Karena itu, ICW mengusulkan agar partai segera membuat sistem pengumpulan dana yang transparan. Selain itu, perlu ada pembatasan sumbangan pada partai politik.
"Kalau yang nyumbang perorangan Rp 100 ribu ya kasih aja. Beda kalau penyumbang besar, sebelum duitnya dikirim maunya sudah sampai duluan," jelas Danang. (wes/dtc)
Last Updated on Sunday, 29 January 2012 13:57
Lima Pejabat Polda Metro Jaya Dimutasi
Friday, 27 January 2012 19:16
Jakarta, MetroNewz- Kapolri Jenderal Timur Pradopo memutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) hingga perwira menengan (Pamen) Polri, Kamis (26/1/2012) kemarin. Beberapa di antaranya adalah pejabat teras di wilayah Polda Metro Jaya.
Dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor: ST/148/I/2012 tanggal 26 Januari 2012, pejabat di Polda Metro Jaya yang dimutasi yakni Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya yang semula dijabat Kombes Gatot Edy Pramono digantikan oleh Kombes Toni Hermanto yang semula sebagai analis kebijakan masya bidang Pidesksus Bareskrim Polri.
Kemudian Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Irlan dimutasikan ke Mabes Polri dalam rangka Pendidikan Lemhanas. Posisi Dir Intelkam Polda Metro Jaya selanjutnya dijabat oleh Kombes Awan Samodra.
Selain itu, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Kombes Suntana diangkat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat menggantikan Kombes Setija Juninanta yang dimutasikan ke bagian Analis Kebijakan Madya Bidang Ops Sops Polri (dalam rangka Sespimti). Dirpamobvit kini dijabat oleh Kombes Adi Cahyo.
Kabid Propam Kombes Agusli Rasyid dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri. Jabatan Kabid Propam Polda Metro Jaya selanjutnya dijabat oleh Kombes Hari Harnowo. (wes/pmj)
Last Updated on Friday, 27 January 2012 19:26
More Articles...
Page 1 of 20



