Kuwu Desa Parean Girang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Saat Pencalonan
Saturday, 18 February 2012 19:20
Indramayu-METRO-NEWZ.com (18/2/2011). Abdul Manaf, Kuwu (Kepala Desa) Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu oleh warga desanya pada tanggal 10 Januari 2012 dengan nomor laporan LP/70/B/I/2012/Jabar/Res Imy atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai Kuwu di desanya.
Ijazah yang diduga palsu yang digunakan Abdul Manaf pada saat pencalonan kuwu adalah ijazah Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD/sederajat) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan atau yayasan Persatuan Umat Islam (PUI). Saat pencalonan kuwu, Abdul Manaf melampirkan ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) keluaran tahun 1975 dan ijazah Paket B (setingkat SMP), namun yang diduga palsu adalah ijazah MI. Hal itu diperkuat oleh adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ahmad Syaefullah S.Pd.I, Kepala Sekolah MI Al-Ikhlas Eretan Indramayu tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa ijazah atas nama Abdul Manaf tidak terdaftar atau tidak tercantum di lembaga pendidikannya dan tidak pernah mengikuti ujian akhir nasional pada tahun 1975.
Lebih lanjut dalam surat keterangan Kepala Sekolah tersebut menjelaskan bahwa Pejabat Kepala Sekolah pada tahun 1973-1975 adalah Jubaedah, sementara dalam ijazah Abdul Manaf tercantum Kepala sekolah pada tahun 1975 adalah Ilyas. Ilyas diketahui menjabat Kepala Sekolah dari tahun 1976-2001. Selain itu ijazah yang dimiliki Abdul Manaf tidak ada nilai-nilai mata pelajaran, sementara ijazah pembanding pada tahun yang sama terdapat nilai-nilai mata pelajaran.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasatreskrim AKP Rohadi Sik yang diwakili oleh Kanit I Resum Ipda Asep Dedi membenarkan adanya laporan tersebut. Asep menjelaskan bahwa terkait laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk saksi Pelapor dan saksi Terlapor Abdul Manaf. Tinggal memintai keterangan saksi ahli dari yayasan PUI Indramayu dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
“Kami usahakan besok memintai keterangan saksi ahli dari PUI Indramayu dan dari Dinas Pendidikan Indramayu”, ujar Asep ketika dijumpai di ruang kerjanya pada kamis (16/2).
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan status Terlapor Abdul Manaf yang semula saksi berubah menjadi Tersangka. Hal ini dikarenakan dari para saksi yang diajukan Terlapor Abdul Manaf, setelah dimintai keterangan faktanya malah memberatkan Abdul Manaf sendiri. Sejumlah ijazah pembanding pun sudah berhasil dikumpulkan oleh Team Penyidik guna memperjelas unsur-unsur dari pidana pemalsuan surat atau ijazah tersebut.
“Jika nanti unsur pidananya terpenuhi, pelaku yang memalsukan dan yang menggunakan ijazah tersebut dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. Dan yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam ijazah tersebut dikenakan pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara”, pungkasnya. (TN).
Last Updated on Saturday, 18 February 2012 20:09


