7,5 Juta Orang Akan Pilih Gubernur Jakarta
Written by Administrator Friday, 06 January 2012 20:40
Jakarta, MatroNewz- Sebanyak 7.545.989 juta jiwa penduduk DKI Jakarta dipastikan akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilukada 2012. Jumlah ini diketahui setelah Pemprov DKI Jakarta menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) DKI Jakarta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk cetakan daftar penduduk sebanyak 742 jilid dan 267 keping CD.
Data tersebut diserahkan langsung Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, di Balaikota, Jumat (6/1). Gubernur menjamin DP4 yang diserahkan tersebut merupakan data terkini yang terus diperbarui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
“Saya yakin data DP4 ini merupakan data penduduk yang tingkat validitasnya tinggi dan terpercaya. Jumlah pemilih potensial ini dilihat dari warga yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. DP4 ini merupakan awal dari penyelenggaraan pemilukada untuk membantu petugas pemutakhiran data dari KPU Provinsi DKI,” kata Fauzi Bowo, Jumat (6/1).
Untuk menyediakan data yang akurat, lanjutnya, Pemprov DKI bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Berdasarkan hal itu, dari sensus penduduk yang dilakukan pada 2011 lalu, penduduk DKI Jakarta mencapai 9,6 juta jiwa. Namun bila dilihat dari hasil pengolahan pergantian Kartu Keluarga (KK) dan KTP, jumlah penduduk DKI mencapai 10,4 juta jiwa. Kemudian berdasarkan persyaratan pemilih tersebut, dari 10,1 juta jiwa tersebut, ditetapkan ada sekitar 7,5 juta jiwa yang menjadi pemilih potensial dalam Pemilukada 2012.
“Saya berharap, data ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilukada 2012, sehingga proses pemilukada dapat berjalan berdasarkan data yang akurat dan valid. Sebab, kami menyiapkan DP4 seakurat mungkin, dan telah dirincikan hingga tingkat RT dan RW. Jadi kemungkinan kesalahan pendataan sangat kecil sekali,” tegasnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menerangkan setelah menerima surat permohonan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan DP4 berdasarkan KK, RT dan RW di DKI Jakarta, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan kegiatan untuk menyiapkan data tersebut. Antara lain melakukan konsolidasi internal seperti pembersihan data, konsolidasi eksternal dengan pusat data kependudukan Kemendagri, penyiapan database DP4, penyiapan sistem DP4 dan penyatuan DP4, pencetakan daftar hardcopy DP4 dan burning data elektronik atau softcopy DP4.
Dari hasil pembersihan data per November 2011, lanjutnya, tercatat pemilih potensial dalam DP4 untuk DKI Jakarta mencapai 7,5 juta jiwa. Dengan rincian, pemilih potensial di Kepulauan Seribu sebanyak 17.560 jiwa, Jakarta Pusat sebanyak 843.457 jiwa, Jakarta Utara sebanyak 1.273.669 jiwa, Jakarta Barat sebanyak 1.686.297 jiwa, Jakarta Selatan sebanyak 1.557.611 jiwa dan Jakarta Timur sebanyak 2.545.989 jiwa.
Bila dilihat dari sisi gender, jumlah pemilih potensial perempuan ada sebanyak 3.678.745 orang dan lelaki sebanyak 3.867.244 orang.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, mengapresiasi langkah percepatan penyerahan data DP4 yang dilakukan Pemprov DKI, melalui Dinas Dukcapil DKI Jakarta kepada KPU Provinsi DKI. “Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov DKI yang mempercepat penyerahan data DP4 kepada KPU. Juga berterima kasih atas kerja sama yang intensif dengan KPU dalam penyiapan DP4 ini. Sehingga memberikan waktu cukup banyak bagi kami untuk melakukan pemutakhiran data dan pemetaan data untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Juri.
Menurutnya, setelah DP4 diserahkan, KPU akan langsung membuat pemetaan untuk setiap TPS. Kemudian data tersebut diserahkan kepada petugas pemutakhiran data di kelurahan untuk melakukan verifikasi data penduduk tersebut.
“Di sinilah kesempatan bagi warga Jakarta untuk melihat apakah dirinya atau seluruh keluarganya sudah terdaftar sebagai pemilih potensial Pemilukada 2012. Kalau datanya kurang, bisa langsung dilaporkan untuk diperbaiki. Waktunya sebulan untuk pemutakhiran data,” jelasnya.
Setelah itu, KPU Provinsi DKI akan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan diumumkan kembali kepada masyarakat untuk verifikasi data. Dilanjutkan dengan penetapan DPT yang ditargetkan akan diumumkan pada pertengahan Mei 2012. Sebab pada saat itu, data DPT tersebut akan digunakan untuk penyediaan logistik pemilukada seperti kotak suara, surat suara dan peralatan lainnya.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu (11/7). Dengan alasan, hari itu merupakan hari kerja sehingga para pemilih potensial tidak memiliki kesempatan untuk pergi ke luar kota. Setelah itu, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih diharapkan bisa diumumkan 10 hari setelah pemungutan suara. “Jika diperlukan pemungutan suara kedua, kami rencanakan akan dilakukan pada 20 September 2012,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta diketahui jumlah calon pemilih potensial pada Pemilukada 2012 di Jakarta Utara diperkirakan mencapai sekitar 1,2 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat dari Pemilukada 2007 yang mencapai 934.319 jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Dedy Iskandar mengatakan, hingga saat ini jumlah pemilih di Jakarta Utara terdapat 1,2 juta jiwa dari 539.339 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 5.027 RT dan 432 RW. "Jumlah penduduk di Jakarta Utara per November 2011 mencapai 1,7 juta jiwa. Namun, pemilih potensialnya pada Pemilukada tercatat 1,2 juta jiwa atau sebesar 60 persennya," ujar Dedy, Jumat (6/1).
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 02/KPTS/KPU-PROV-010/2011 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 11 Juli 2012
Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono berharap, kepada para petugas KPU, Panwaslu, camat dan lurah untuk melancarkan pelaksanaan Pemilukada nanti. Mereka juga diminta untuk terus berkoordinasi dan dapat mencegah atau meminimalisir permasalahan secara teknis.
"Apabila terjadi masalah di tengah masyarakat seperti kesalahpahaman, mereka harus bisa meredam dan berikan penjelasan secara baik sesuai aturan atau prosedur proses Pemilukada yang berlaku, sehingga calon pemilih bisa menerimanya," tandasnya. (wes/bj)



