DPD Gerindra DKI : Minta Ingub No.07/2012 Tentang Minimarket Ditarik

PDFPrintE-mail

Jakarta, MetroNewz- Belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta penerbitan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, mengatakan keputusan pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta sudah sesuai dengan prosedur.
“Dengan adanya Intruksi Gubernur (Ingub) No. 07/2012 berarti membuka peluang untuk diberi izin mendirikan minimarket,” ujar Ketua DPD Gerindra DKI, Taufiq.
Hal tersebut diutarakan saat MetroNewz mewawancarainya disela-sela acara Diskusi Publik “Menuju Jakarta Harapan Kita” yang digagas Blue Forces Indonesia Markas Wilayah Jakarta, di Galery Cafe Taman ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Jumat (10/02).
Menurutnya, pencabutan Ingub No.115/2006 dan digantikan dengan Ingub No. 07/2012 sangat tidak mendukung pedagang kecil.
Partai Gerindra yang ada di DPRD DKI akan meminta Ingub yang baru ditarik kembali karena telah menabrak rekomendasi Pansus. Seharusnya, laksanakan dulu yang namanya rekomendasi Pansus, buat team, diselidiki, kemudian ditindak bila ada pejabat yang mengeluarkan izin.
Seperti diketahui, rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta, tidak boleh keluar izin sebelum ada perubahan PERDA no.2/2012 yang masih dalam tahap revisi.
“Sudah tau tidak boleh, tapi izinnya tetap dikeluarkan juga,” ujar Taufiq.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2011, dari 1.868 minimarket yang ada di Jakarta, sebanyak 1.443 tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.

Dari 1.443 minimarket itu, sebanyak 37 minimarket menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan sisanya, 1.406 minimarket letaknya jauh dari pasar tradisional.       (Wesly)

Last Updated on Sunday, 12 February 2012 20:40