Ketua Koperasi Jatinegara Kaum Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Rp50juta
Saturday, 03 December 2011 07:49
Jakarta, metronewz (3/12) – Ketua Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Jatinegara Kaum (KJK PEMK), H Irianto diduga telah menyalahgunakan dana pinjaman yang didapat dari Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) sebesar Rp50 juta. Penyalahgunaan dana itu disalurkan kepada sejumlah nama yang bukan anggota warga setempat dan nama-nama warga yang dicatut sebagai peminjam padahal tidak mendapatkan pinjaman.
Temuan tersebut terungkap setelah Ketua Umum LSM Monitoring Pelayanan Publik (MOPS), Teuku Eddi Ratno bertemu dengan beberapa warga yang dicatut namanya seperti Beberapa nama yang sudah dikonfirmasi yaitu warga RT 01/ RW 01, Maria Ulfah dan H. Usman Kumang warga RT 06/08 yang namanya tertera sebagai peminjam namun pinjaman tidak didapatkan. Selain itu ada 2 (dua) nama yaitu Israini warga RT 01/01 dan M Yasin warga RT 10/01 namun setelah diteliti kedua nama tersebut tidak tercatat sebagai warga setempat. Kepada para peminjam itu sedianya akan diberikan pinjaman masing-masing sebesar Rp5juta.
Menurut Eddi, Koperasi KJK PEMK sebelumnya telah mendapat data kredit murah UPBD dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp540 juta pada Juni 2010. Dan pada Mei 2011 kembali mendapat kucuran tambahan pinjaman sebesar 400 juta. Dari total pinjaman Rp940 juta per Juli 2011 diperkirakan kemacetan sebesar Rp181.120.000 (18%).
Dugaan penggelapan dana dan indikasi kemacetan kredit Koperasi KJK PEMK ini juga dilaporkan ke Ketua Dewan Pembina Koperasi yaitu Drs.H.Thamrin Khalik yang juga Lurah Jatinegara Kaum. Menurut Thamrin sejauh ini dari laporan yang diterima dari pengurus tidak ada masalah yang ditemukan.Termasuk soal kemacetan pinjaman. Namun demikian pihaknya akan proaktif untuk menindaklanjuti jika temuan ini benar adanya. Diakuinya secara teknis, pengurus lebih mengetahui.
Meski demikian, Thamrin sempat menghubungi KJK PEMK, H Irianto pada Selasa (29/11). Sayangnya, Irianto waktu itu sedang berada bandara Soekarno-Hatta untuk urusan keluar kota.
“Kita akan menindak lanjutin jika memang ada aspek pidananya,” ujar Khalik.(zul)



