SMC Ingatkan MP3EI Rugikan Petani
Wednesday, 15 February 2012 14:37
Jakarta, (15/2)-- Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah bikinan pemerintah SBY, yang dibagi menjadi enam koridor ekonomi. Pada pelaksanaanya, MP3EI akan berimplikasi terhadap pertanahan di wilayah Indonesia. Karena itu MP3EI dinilai akan membahayakan dan merugikan rakyat sendiri.
Pengamat pertanahan, M. Fadhil Hasan, mengatakan secara historis atau konseptual MP3EI merupakan bentuk ketidakapuasan terhadap RPJPM yang dinilai masih pada tataran normatif. Menurutnya, MP3EI hanya memberikan ruang bagi pelaku ekonomi asing melalui instrumen liberalisasi perdagangan.
"Jadi menurut saya persoalan penting adalah masalah strukutur ekonomi yang masih timpang. Tapi pendekatan MP3EI kenyataanya masih berdasarkan pertumbuhan. MP3EI hanya memberi ruang yang besar bagi pelaku ekonomi asing melalui instrumen liberalisasi perdagangan," ujar Fadhil.
Fadhil, yang juga Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) itu mengemukakan hal tersebut dalam seminar MP2EI, Pengadaan Lahan dan Kesejahteraan Rakyat yang digelar Sabang Merauke Circle (SMC) di Hotel Crown, Jakarta, Rabu (15/2).
Menurut Fadhil, MP3EI hanya memacu pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita yang tinggi, tetapi tidak ada strategi penguatan struktur ekonomi dan transformasi ketenagakerjaan. "MP3EI juga hanya memberi porsi besar kepada swasta nasional namun meninggalkan konsep usaha kecil seperti koperasi dan UKMK," ujarnya.
Bahkan menurut Fadhil, pembangunan koridor berdasarkan pulau hanya menimbulkan kekauan. Misalnya pulau Jawa yang fokus pada industri dan jasa. "Bagaimana dengan pertanian? Padahal di luar Jawa belum tentu cocok untuk lahan pertanian."
Bukan hanya itu, menurut Fadhil, dengan hadirnya MP3EI ini pembangunan infrastruktur juga dinilai lebih banyak melayani kepentingan sektor industri atau jasa dan cenderung abai terhadap sektor pertanian seperti irigasi, bendungan, jalan desa dan sebagainya.
Kapitalisme Semu
Dewan Pengarah SMC, Arwin Lubis, menilai Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan kapitalisme semu. Karena dalam MP2EI ini merupakan perpaduan antara penguasa dan pengusaha.
Menurut Arwin MP3EI bisa diambil kesimpulan, bahwa selama MP3EI berjalan, kesenjangan juga makin melebar. Karena jelas bahwa pendekatan MP3EI jelas dikatakan melalui Kepres dengan pendekatan bisnis as usual, yang memerlukan kolaborasi semua pihak, yakni pemerintah dan swasta untuk mencapai pertumbuhan.
"Jadi kalau digeneralisir pemerintah pusat dan daerah adalah penguasa. BUMN dan pengusaha adalah kolaborasi pengusaha. Jadi MP3EI adalah kolaborasi pengusaha dan penguasa. Ini yang biasa disebut dengan kapitalisme semu, yang tidak mau bersaing dengan bisnis sehat," ujar Arwin.
Ia pun menilai, MP3EI sebagai mainset Orde Lama yang dimodifikasi atau diperbaharui melalui pencitraan. Maka di mata Arwin, MP3EI lebih tepat jika diplesetkan menjadi pendekatan not bisnis as usual.
"SBY menyatakan bahwa saat ini kesejahteraan meningkat, tapi kenyataanya kesejangan juga meningkat. Kalau dikaitkan ke MP3EI untuk ini hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi 6,5-6,7 persen. Ini akibat dari model baru, tapi mainset Orba yang diperbarui dengan bentuk pencitraan ini. Maka jadilah not business as usual," ujarnya.
Karena itu jika ditelaah lebih jauh, lanjut Arwin, maka sudah dapat dibayangkan hasilnya kalau MP3EI ini hanya untuk pengadaan lahan yang luas bagi pengusaha baik asing maupun nasional. Alhasil, pengusaha akan mendapat konsesi yang luas.
Marginalkan Rakyat
Ketua Dewan Direktur SMC, Syahganda Naionggolan, memaparkan, konflik hak pengelolaan sumber daya agraria antara rakyat versus para pengusaha semakin sering terjadi di tanah air akibat kebijakan yang dikembangkan pemerintah saat ini lebih pro-investasi. Dalam situasi seperti ini, Presiden SBY menetapkan MP3EI yang membutuhkan investasi ribuan trilyun rupiah serta jutaan hektar tanah.
Menurut Syahganda, pelaksanaan MP3EI berpotensi menambah panjang daftar konflik dan sengketa pertanahan karena mekanisme pengadaan lahan untuk pembangunan tersebut sering mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah. Sebagai contoh, proyek pengembangan Merauke Integrated Food And Energy Estate (MIFEE) Kab. Merauke di Papua yang menjadi bagian dari program MP3EI koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku membutuhkan 1,2 juta Ha lahan, belum melibatkan rakyat setempat untuk memberikan persetujuan maupun berperan serta dalam proyek tersebut. Oleh karenanya, agenda MP3EI berpotensi memarginalkan peranserta rakyat jikalau tanpa didukung agenda reforma agraria.
Ia menegaskan, pemerintah perlu melaksanakan harmonisasi agenda MP3EI dengan agenda reforma agraria sehingga kesejahteraan rakyat tercapai secara harfiah. Hal ini didasari bahwasanya rakyat juga berhak mendapatkan aset tanah dalam proses pembangunan ekonomi sebagaimana diatur dalam skenario reforma agraria. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi agraria perlu melakukan reformasi kelembagaan agar mampu menyelesaikan berbagai konflik dan sengketa pertanahan serta menjalankan agenda reforma agraria hingga tuntas. (asf)



