Politik

DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangankan APBD Bangun Jalan Alternatif

PDFPrintE-mail

Monday, 20 February 2012 09:15

Bekasi, METRONEWZ.COM (20/2) -- Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi partai Demokrat komisi B. H.S.Mulyanto yang membidangi masalah pembangunan mengatakan, pada prinsipnya DPRD Kota Bekasi khususnya komisi B yang membidangi pembangunan mendukung sepenuhnya bila ada warga yang meminta untuk dibuatkan jalan atau pun jembatan, dengan catatan ada permohonan resminya yang diketahui ditandatangani oleh tokoh-tokoh masyarakat , RT, RW, Lurah, Camat.

“DPRD akan mengusulkan anggarkan melalui APBD. Kalau pun dari APBD kota Bekasi tidak dimungkinkan maka akan dicarikan solusi melalui APBN,” janji Mulyanto, Jumat (17/9).

Senada dengan Mulyanti, Koordinator lintas antar Rw perumahan PG yang juga aktivis Lingkungan Hidup, Moh Jamil mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah sepantasnya mengapresiasi keinginan atau pun permintaan warga yang memang nota bene adalah warga kota madya Bekasi. Tuntutan warga untuk dibuatkan jalan alternatif di atas tanggul terasa wajar. Paling tidak Pemkot Bekasi dapat meminimalisir dana perawatan tanggul atau pun perbaikan tanggul-tanggul yang jebol yang diakibatkan karena hantaman banjir tersebut.

Jamil menambahkan, jalan Alternatif sepanjang kurang lebih 1,5 km masuk di dalam wilayah tiga Rw, yaitu 08,09 dan 010. Jalan diatas tanggul yang menghubungkan antara jembatan Jagal dan Jembatan Vila Nusa Indah hal itu sangat dimungkinkan untuk dibuat jalan, karena dari batas bibir sungai masih banyak kelebihan sisa tanah yang ditanami pepohonan. Lebar sisa tanah ini bervariasi ada yang kelebihan tanahnya sampai sepuluh meter di wilayah Rw (10), dan paling kecil sisa tanah lima (5) meter di setiap Rw.

Melihat kondisi areal seperti itu sangat di mungkinkan untuk dapat dilaksanakan pembangunan jalan tanpa mengganggu lebar sungai itu sendiri,” tegas Jamil.

Di tempat terpisah, Tarmizi, warga yang tinggal di Perumahan Jatiasih, mengatakan penyebab banjir juga bisa datang dari lalainya koordinas petugas penjaga atau pemantau ketinggian air di Gunung Putri Bogor. Jika petugas itu lalai memberi informasi terkait tingginnya debit air di bogor, tak pelak lagi Komplek PGP lah yang paling pertama menerima hantaman banjir kiriman .

Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) yang berada di wilayah kelurahan Jatirasa kecamatan Jatiasih, yang dihuni oleh kurang lebih empat ribu (4.000) jiwa telah beberapa kali mengalami bencana banjir. Seringnya diterpa banjir disebabkan karena letak perumahan PGP berada disepanjang pinggir sungai Cilengsi. Jadi, tak heran jika datang kiriman air dari Gunung Putri Bogor saat musim penghujan tiba dengan intensitas curah hujan yang tinggi di Kota Bogor tidak menutup kemungkinan perumahan-perumahan yang berada disepanjang sungai Cilengsi, khususnya perumahan PGP pasti akan dimasuki ari sungai Cilengsi. (Jml).

 

Aksi Rakyat Duduki Cikeas

PDFPrintE-mail

Wednesday, 15 February 2012 14:31

Jakarta (15/2) -- Aksi unjuk rasa menuntut Presiden SBY untuk mundur mulai terjadi. Masyarakat dari berbagai ormas bakal mengepung kediaman pribadi SBY di Cikeas.

Koordinator lapangan Agus mengatakan aksi yang dilakukan di Cikeas sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintahan SBY-Boediono yang dinilai gagal mensejahterakan rakyat.

"SBY sudah tak lagi layak jadi Presiden karena tak lagi mampu menyelesaikan berbagai macam persoalan bangsa," katanya , Rabu (15/2.

Selain meminta SBY turun mereka juga meminta agar SBY tak lagi menerima gaji dan fasilitas negara lainnya.

"Kami hanya menyampaikan aspirasi ini dan kemungkinan tak akan menginap di Cikeas. Dengan aksi ini kami juga akan membangun kesadaran masyarakat," ungkapnya.

Agus juga mengklaim beberapa elemen masyrakat dari Jabodetabek akan hadir ke CIkeas dan mengepung kediaman SBY.

Rencananya, massa aksi yang mengatasnamakan Geruduc tersebut ingin melakukan aksi di kediaman pribadi Presiden SBY di Cikeas, Bogor, dengan tuntutan menyikapi kinerja pemerintahan SBY-Boediono yang menurutnya dinilai gagal mensejahterakan rakyat. Sementara itu petugas yang terdiri dari kepolisian dan tentara bersenjata lengkap nampak berjaga-jaga di sekitar Puri Cikeas.

 
 

Rapimnas I Partai Nasrep Agendakan 3 Pokok Utama

PDFPrintE-mail

Monday, 30 January 2012 20:58


Jakarta, MetroNewz- Pemilu tahun 2014 masih dua setengah tahun lagi. Namun persiapan untuk menyongsong pesta demokrasi tersebut sudah mulai terlihat dari beberapa Partai Politik (Parpol), tak terkecuali Partai Nasional Republik (Nasrep).

Setelah pengesahan Badan Hukum Partai Nasrep dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa waktu yang lalu, Partai yang mengusung Tommy Soeharto sebagai Presiden pada Pemilu tahun 2014 ini mulai berbenah. Baik di Intern Partai maupun diluar Partai.

Salah satunya adalah dengan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas I) yang dihadiri, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 33 Propinsi, 497 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh Kabupaten/Kota.

Adapun agenda Rapimnas yang diadakan selama dua hari, 30-31 Januari 2012 di Hotel Crown Jakarta ini yaitu, melakukan persiapan menghadapi pemilu tahun 2014, melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran Organisasi mulai dari tingkat Pusat, Daerah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, Anak Ranting.

Kemudian, menyiapkan rekomendasi politik terkait dengan Rancangan Undang-undang Pemilu yang berhubungan dengan 5 masalah besar pemilu, Parliamentary Threshold (PT), Alokasi Kursi, Sistem Pemilu, Mekanisme, dan Undang-undang No.28 tentang Peserta Pemilu.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Ketua Umum Nasrep, Jus Usman memaparkan, Kami sekarang akan berjuang bersama Partai-Partai Nasional Non Parlemen, karena ada upaya untuk mencoba mengusul undang-undang berdasarkan kekuasaan bukan berdasarkan orientasi kepada kepentingan rakyat. Umpamanya, Undang-undang No.10 tahun 2008 menyebutkan, “ peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu seterusnya”. Ini ada upaya di partai-partai Parlemen itu untuk menjegal, padahal berdasarkan undang-undang, kepastian hukum tidak boleh diskriminatif. Karena di Negara hukum yang menjadi panglimanya itu bukan penguasa tapi hukum. Untuk itu beberapa partai non parlemen saat ini juga sedang menyiapkan manakala pasal 8 ayat 2 itu dicoba untuk di eliminir. Jelas pasal 8 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2008 dikatakan, peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu seterusnya, didalam penjelasannya itu yang dimaksud dengan peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu tahun 2009.

Terkait masalah Parliamentary Threshold, Usman mengatakan, bahwa Nasrep optimis dengan ambang batas yang ditentukan. Hal ini melihat angka statistik dari partai non parlemen ternyata nomor dua terbesar setelah demokrat,

“Partai yang non parlemen itu potensinya luar biasa. Karena itu dengan kami menghimpun beberapa partai, Insya Allah untuk ukuran DPR 4% itu, dengan doa dan kerja keras barangkali bukan sesuatu yang sulit,” ungkapnya di Hotel Crwon, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (30/01).

Semakin tinggi PT berarti semakin banyak suara yang hilang. Demikian juga suara yang sah banyak yang tidak terpakai. Artinya, itu bisa menjadi suatu pembuktian kualitas dari demokrasi kita.

Sesuai dengan jadwal yang diterima MetroNewz, usai acara Rapimnas ini, para pimpinan maupun peserta Rapimnas akan mengadakan kunjungan wisata Ziarah ke Astana Giri Bangun, makam Alm. H. Soeharto, mantan Presiden RI. (Wesly)

Last Updated on Monday, 30 January 2012 21:13  
 

Partai Nasrep Tetap Usung Tommy Soeharto Di 2014

PDFPrintE-mail

Monday, 16 January 2012 18:43

Jakarta, MetroNewz- Usai dinyatakan lolos verifikasi, Partai Nasional Republik (Nasrep) akan berbenah untuk menyongsong Pilpres tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Nasrep, Jus Usman saat mengadakan syukuran di Kantor DPP Nasrep, Jalan Kertanegara No. 41, Jakarta Selatan, Senin (16/01).

Sesuai Release yang diterima MetroNewz, pengesahan Partai Nasrep tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : M. HH-02.AH.11.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar dan Susunan Kepengurusan Partai Nasrep Periode 2011-2016.

"Sejak pengumuman partai kami tidak lolos oleh Menkum HAM, sebenarnya kami sudah menarik diri. Namun, pada akhirnya diloloskan juga oleh Menkum HAM, hal inilah membuat kami merasa bersyukur," Ucap Usman.

Menurut Usman, keinginan Nasrep untuk mengusung Tommy Soeharto pada tahun 2014 merupakan suara dari kalangan arus bawah dan partai-partai yang bergabung dengan Nasrep.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam waktu dekat ini, pada tanggal 30-31 Januari 2012, Partai Nasrep berencana akan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas I) di Jakarta yang dihadiri DPD Partai Nasrep dari 33 Provinsi, dan 497 Peserta sebagai Peninjau dari Kabupaten/Kota.

“ Kita juga akan berziarah ke makam H. Soeharto,” jelasnya.

Adapun agenda dalam Rapimnas tersebut, melakukan persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2014, melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran organisasi mulai dari tingkat pusat, daerah cabang, anak cabang, ranting, dan anak ranting.

Kemudian, melakukan perencanaan strategis untuk menghadapi 5 masalah besar peserta pemilu, yaitu antara lain, Parliamentary Threshold (PT), Alokasi Kursi, Sistem Pemilu, Mekanisme, dan Undang-Undang No.28 tentang Peserta Pemilu. (wesly)

Last Updated on Monday, 16 January 2012 18:52  
 

Partai Politik Tidak Boleh Menjadi Wasit

PDFPrintE-mail

Thursday, 05 January 2012 09:43

Jakarta, MetroNewz- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengapresiasi terhadap putusan MK tentang penyelenggara Pemilu.

Dalam surat elektronik yang diterima MetroNewz, Rabu (04/01/12), Manager Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, apresiasi tersebut berkaitan putusan MK yang mengabulkan Judical Review UU No.15/2011 tentang penyelenggara pemilu, dimana MK memutuskan, bahwa Partai Politik sudah mundur lima tahun sebelumnya pada saat mendaftar anggota KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Terkabulnya permohonan ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pada dasarnya partai politik sebagai pihak yang memperebutkan kekuasaan tidak boleh menjadi wasit dimana secara pelaksanaan harus adil dan berlaku bagi semua pihak yang berkompetisi dalam Pemilu.

Keputusan MK ini juga merupakan modal awal secara Konstitutif untuk menjaga independensi KPU dan BANWASLU sebagai penyelenggara Pemilu yang otonom dan bebas lepas dari seluruh kepentingan dan intervensi Kekuatan Partai Politik manapun. (wesly)

Last Updated on Thursday, 05 January 2012 09:57  
 

Page 1 of 30