Partai Politik Tidak Boleh Menjadi Wasit

PDFPrintE-mail

Jakarta, MetroNewz- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengapresiasi terhadap putusan MK tentang penyelenggara Pemilu.

Dalam surat elektronik yang diterima MetroNewz, Rabu (04/01/12), Manager Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, apresiasi tersebut berkaitan putusan MK yang mengabulkan Judical Review UU No.15/2011 tentang penyelenggara pemilu, dimana MK memutuskan, bahwa Partai Politik sudah mundur lima tahun sebelumnya pada saat mendaftar anggota KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Terkabulnya permohonan ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pada dasarnya partai politik sebagai pihak yang memperebutkan kekuasaan tidak boleh menjadi wasit dimana secara pelaksanaan harus adil dan berlaku bagi semua pihak yang berkompetisi dalam Pemilu.

Keputusan MK ini juga merupakan modal awal secara Konstitutif untuk menjaga independensi KPU dan BANWASLU sebagai penyelenggara Pemilu yang otonom dan bebas lepas dari seluruh kepentingan dan intervensi Kekuatan Partai Politik manapun. (wesly)

Last Updated on Thursday, 05 January 2012 09:57