Rapimnas I Partai Nasrep Agendakan 3 Pokok Utama

PDFPrintE-mail


Jakarta, MetroNewz- Pemilu tahun 2014 masih dua setengah tahun lagi. Namun persiapan untuk menyongsong pesta demokrasi tersebut sudah mulai terlihat dari beberapa Partai Politik (Parpol), tak terkecuali Partai Nasional Republik (Nasrep).

Setelah pengesahan Badan Hukum Partai Nasrep dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa waktu yang lalu, Partai yang mengusung Tommy Soeharto sebagai Presiden pada Pemilu tahun 2014 ini mulai berbenah. Baik di Intern Partai maupun diluar Partai.

Salah satunya adalah dengan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas I) yang dihadiri, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 33 Propinsi, 497 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh Kabupaten/Kota.

Adapun agenda Rapimnas yang diadakan selama dua hari, 30-31 Januari 2012 di Hotel Crown Jakarta ini yaitu, melakukan persiapan menghadapi pemilu tahun 2014, melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran Organisasi mulai dari tingkat Pusat, Daerah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, Anak Ranting.

Kemudian, menyiapkan rekomendasi politik terkait dengan Rancangan Undang-undang Pemilu yang berhubungan dengan 5 masalah besar pemilu, Parliamentary Threshold (PT), Alokasi Kursi, Sistem Pemilu, Mekanisme, dan Undang-undang No.28 tentang Peserta Pemilu.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Ketua Umum Nasrep, Jus Usman memaparkan, Kami sekarang akan berjuang bersama Partai-Partai Nasional Non Parlemen, karena ada upaya untuk mencoba mengusul undang-undang berdasarkan kekuasaan bukan berdasarkan orientasi kepada kepentingan rakyat. Umpamanya, Undang-undang No.10 tahun 2008 menyebutkan, “ peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu seterusnya”. Ini ada upaya di partai-partai Parlemen itu untuk menjegal, padahal berdasarkan undang-undang, kepastian hukum tidak boleh diskriminatif. Karena di Negara hukum yang menjadi panglimanya itu bukan penguasa tapi hukum. Untuk itu beberapa partai non parlemen saat ini juga sedang menyiapkan manakala pasal 8 ayat 2 itu dicoba untuk di eliminir. Jelas pasal 8 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2008 dikatakan, peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu seterusnya, didalam penjelasannya itu yang dimaksud dengan peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu tahun 2009.

Terkait masalah Parliamentary Threshold, Usman mengatakan, bahwa Nasrep optimis dengan ambang batas yang ditentukan. Hal ini melihat angka statistik dari partai non parlemen ternyata nomor dua terbesar setelah demokrat,

“Partai yang non parlemen itu potensinya luar biasa. Karena itu dengan kami menghimpun beberapa partai, Insya Allah untuk ukuran DPR 4% itu, dengan doa dan kerja keras barangkali bukan sesuatu yang sulit,” ungkapnya di Hotel Crwon, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (30/01).

Semakin tinggi PT berarti semakin banyak suara yang hilang. Demikian juga suara yang sah banyak yang tidak terpakai. Artinya, itu bisa menjadi suatu pembuktian kualitas dari demokrasi kita.

Sesuai dengan jadwal yang diterima MetroNewz, usai acara Rapimnas ini, para pimpinan maupun peserta Rapimnas akan mengadakan kunjungan wisata Ziarah ke Astana Giri Bangun, makam Alm. H. Soeharto, mantan Presiden RI. (Wesly)

Last Updated on Monday, 30 January 2012 21:13